BENTUK - BENTUK BADAN USAHA

Langkah paling penting untuk memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk badan usaha yang akan menaungin bisnis tersebut selain menentukan juga bidang usaha dan strategi bisnis. Bentuk – bentuk badan usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer,Perseroan Terbatas, BUMN, dan Koperasi.


          A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.    Dimiliki oleh perorangan
2.    Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.    Modal tidak terlalu besar
4.    Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.

Kelebihan perseorangan :
1.    Dapat dengan mudah dimulai;
2.    Merupakan organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
3.    Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
i.        Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan

Kekurangan perusahaan perseorangan :
1.     Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2.     Keterbatasan tenaga kerja;
3.     Kemampuan manajemen terbatas. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
4.     Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil

Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.

           B. Firma
Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.
Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Dagang ( Wetbook Van Koophandel ) pasal 16, firma didefinisikan sebagai berikut :
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan persekutuan firma sebagai berikut:
1)    Kebaikan firma
1.    Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2.    Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3.    Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4.    Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
i.        Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.

2)    Kekurangan firma
1.    Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
     i.          Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
2.    Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
3.    Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.


C.   Persekutuan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :
·         Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
·         Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
·         Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
·         Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
·         Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1.    Relatif mudah mendirikannya
2.    Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.    Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.    Pemilik termotovasi untuk bekerja keras

Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
1.    Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2.    Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
i.        Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.


D.   Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
·         PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
·         PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
·         PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.

Keuntungan mendirikan PT :
·         Kewajiban terbatas.
·         Masa hidup abadi.
·         Efisiensi Manajemen.

Kelemahan
Dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
         E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
1.    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.    Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.    Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
4.    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
o    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar olehkonsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri - Ciri BUMN :
1.    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
2.    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
i. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
3.    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
 .                Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
i. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4.    Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
 .                Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5.    Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
 .                Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
6.    Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  .             Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
7.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
8.    Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
9.    Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
10.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank


F.    Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
·         Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
·         Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
·         Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
·         Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
·         Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.

Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
·         Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER FISIKA DAN KIMIA DASAR 2B 2011

Posset & Latice

Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi