BENTUK - BENTUK BADAN USAHA
Langkah paling penting untuk
memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk badan usaha yang akan menaungin
bisnis tersebut selain menentukan juga bidang usaha dan strategi bisnis. Bentuk
– bentuk badan usaha terdiri dari Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer,Perseroan Terbatas,
BUMN, dan Koperasi.
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu
sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin
perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap
utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan
perusahaannya.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1. Dimiliki oleh perorangan
2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
3. Modal tidak terlalu besar
4. Kelangsungan hidup usaha bergantung
pada pemilik perusahhan.
Kelebihan
perseorangan :
1. Dapat dengan mudah dimulai;
2. Merupakan organisasi sederhana,
sehingga biaya organisasinya pun rendah;
3. Pemilik mempunyai kebebasan
dalam mengelolah perusahhan;
i.
Perangsang
laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba
perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Kekurangan
perusahaan perseorangan :
1. Besar perusahaan terbatas, karena
daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2. Keterbatasan tenaga kerja;
3. Kemampuan manajemen terbatas. Kelangsungan
hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya
tergantung pada pemilik.
4. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi
pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam
pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha
diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih
profesional.
B. Firma
Berasal
dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang
antar perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang
atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa
orang atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal
perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.
Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Dagang ( Wetbook Van Koophandel )
pasal 16, firma didefinisikan sebagai berikut :
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua
macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas
pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan
yang merugikan bagi perusahaan.
Kelebihan
dan Kekurangan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan
firma
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah
karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3. Modal dapat terpenuhi dab bisa
menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4. Adanya kerja sama dari pihak
pemilik.
i.
Langkah atau
tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2) Kekurangan
firma
1. Tangguing jawab pemilik tidak
terbatas.
i.
Dapat
terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat
perusahaan bubar
2. Modal susah diambil walau sekutu
mengundurkan diri
3. Risiko perusahaan untuk bubar sangat
besar.
C.
Persekutuan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap)
atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh
pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga
golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena
tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan
mendasarnya adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal
perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat
kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke
CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :
·
Proses
pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
·
Tidak perlu
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi
lainnya.
·
Biaya yang
dibutuhkan lebih murah.
·
Bebas
menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi
terkait.
·
Salah satu
pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Keuntungan-keuntungan perseoran
komanditer, yaitu sebagai berikut:
1. Relatif mudah mendirikannya
2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan
modal lebih besar
3. Memungkinkan diadakan spesialisasi
dalam pengolaan
4. Pemilik termotovasi untuk bekerja
keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran
komanditer, yaitu sebagi berikut:
1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2. Sering terjadi perbedaan pendapat
antara sekutu-sekutu
i.
Relatif
sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan
yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
D.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap)
atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya.
Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka
kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal
dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi
tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas
tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu.
Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang
saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila
keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan
mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan
ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat
berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah
mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
·
PT
Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui
pasar modal.
·
PT Tertutup,
merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
·
PT Kosong,
merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak
melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :
·
Kewajiban
terbatas.
·
Masa hidup
abadi.
·
Efisiensi
Manajemen.
Kelemahan
Dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
E. BUMN
Badan Usaha
Milik Negara atau BUMN merupakan
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di
bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum
beserta pengertian arti definisi :
1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI.
2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit
oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
3. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
4. Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
o
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas negara
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN
selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial
dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi
sedang tujuan komersial dibayar olehkonsumen.Turut campur tangan
pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan
tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya
secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar
dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar
pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat
teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology)
menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau
oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai
oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk
mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan
harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas
yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai
pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme
pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan
keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan
tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan
pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara.
BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya
BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar
mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan
eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan
sejarah.
Ciri - Ciri BUMN :
1. Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
i. Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
.
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
i. Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5. Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
.
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
7. Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
8. Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
9. Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
10. Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank
F.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
yaitu :
·
Koperasi
Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir.
·
Koperasi
Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan
konsumen.
·
Koperasi
Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
menjadi pegawai atau karyawan.
·
Koperasi
Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerjanya, yaitu :
·
Kopersi
Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan
cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
·
Koperasi
Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
Komentar
Posting Komentar