Cara Membuat Surat Izin Perdagangan
Untuk mendirikan suatu perusahaan maka dibutuhkan SIUP, SIUP merupakan
dokumen diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang
akan mendirikan usaha perdagangan. Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang
dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya,
pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP. Berikut ini
akan dijelaskan mengenai manfaat, jenis-jenis SIUO, dan prosesnya.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal
yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
- SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di
atas Rp 500.000.000
- SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal
antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha - SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon
mencapai Rp 200.000.000
Tahapan dan
Persyaratan
1. Pemilik atau pelaku
usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir
pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
· Fotocopy akte
pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy KTP ( Kartu
Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy NPWP ( No
Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy ijin gangguan
atau HO sebanyak 3 lembar
· Neraca perusahaan
sebanyak 3 lembar
· Gambar denah lokasi
tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan
Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui
peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di
tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi
berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Komentar
Posting Komentar