Mari Kita Lestarikan Bunga Edelweiss!

Edelweis adalah bunga yang pasti sudah tak asing lagi bagi para pendaki gunung, karena bunga abadi ini saat ini hanya mampu tumbuh dan besar di ketinggian gunung dan memerlukan sinar matahari penuh. Bunga cantik ini memang akrab dengan para pendaki dan mengilhami banyak orang melalui keindahan dan keabadian yang ditampilkannya. Tak heran kalau bunga ini disebut sebagai bunga abadi, karena mekar dalam waktu yang cukup lama.
Edelweiss di Indonesia dikenal dengan nama Anaphalis javanica yang berbeda dengan Edelweiss kerabatnya di Eropa, Leontopodium alpinum.Edelweiss Eropa memiliki bunga yang lebih besar dan cantik seperti pada gambar di bawah ini. Edelweiss Eropa juga bukan merupakan bunga yang berrumpun seperti Edelweiss Jawa.

Anaphalis javanica adalah tumbuhan endemik di Indonesia (sumber)
Karena merupakan tumbuhan endemik, edelweiss di Indonesia dilindungi oleh hukum dengan landasan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999:
Pasal 5
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila
telah memenuhi kriteria:
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

(2) Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Pada tahun 2010, secara kerapatan ekosistem Edelweiss masih belum masuk dalam kategori kritis.
Kerapatan Edelweis (A. javanica) di Gunung Batok adalah 936,25 edelweis/ha. Bila dilihat dari kriteria IUCN, maka edelweis (A. javanica) di Gunung Batok belum masuk dalam katagori kritis, rawan maupun genting.
Namun pada tahun 2012,
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memperkirakan bunga khas dari dataran tinggi itu akan punah dalam tempo lima hingga sepuluh tahun mendatang. (Sumber)
Jadi kebayang dong, betapa cepat kerusakan itu terjadi???
Walaupun secara teori, penangkaran Edelweiss dengan cara Stek Batang bisa dilakukan, namun sayangnya sampai saat ini, belum terdengar upaya penangkaran ini dilakukan untuk menjaga kelestarian Edelweiss.
Jika dilihat dari persen hidup sebesar 63,75% dan persen berakar sebesar 41,67%, maka peluang untuk menangkar Edelweis cukup besar.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

Pasal 21

(1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

KETENTUAN PIDANA

Pasal 40

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ingatlah bahwa masih ada anak dan cucu kita yang akan menikmatinya, maka dari itu marilah kita lestarikan bersama - sama keindahan yang telah tuhan berikan kepada kita!

Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER FISIKA DAN KIMIA DASAR 2B 2011

Posset & Latice

Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi